news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua WNA terdakwa bersama tiga WNI mendengar pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Batam..
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

Hari Ini Hakim PN Batam Vonis Dua WNA Kasus Sabu 1,9 Ton Sea Dragon

Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua warga negara asing, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong pada Jumat
Jumat, 6 Maret 2026 - 15:58 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana mati terhadap Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Jaksa menilai tuntutan tersebut layak dijatuhkan mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar serta dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

“Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan. (ahs/wna)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
06:19
12:51
01:04
03:54
03:21

Viral