- Antara
Polda Tetapkan Eks Pimcab Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tersangka Pencatatan Dokumen Palsu
Ia menjelaskan perumahan tersebut belum siap huni, namun tersangka AS sebagai Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan dan pembiayaan perubahan KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp12.034.615.765.
Dalam pencarian tersebut, tersangka AS dan RRS merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu serta surat-surat sebagai pencairan dana pembiayaan terhadap 65 unit rumah dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi dan laporan analisis.
Bahkan, sewaktu pencarian dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, pada hari sama tersangka AS langsung memindahbukukan uang dari rekening debitur ke rekening pengembang.
Hal tersebut dikuatkan lagi dengan adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar.
"Tersangka melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf A, Pasal 63 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP," kata Kabid Humas Polda Sumut.