Pasca Penangkapan 40 Petani, BPN Mukomuko Akan Bagikan 953 Hektar Lahan Perusahaan.
Sumber :
  • tim tvOne - RG Miko

Pasca Penangkapan 40 Petani, BPN Mukomuko Akan Bagikan 953 Hektar Lahan Perusahaan

Jumat, 20 Mei 2022 - 14:08 WIB

Mukomuko, Bengkulu - Lahan terbengkalai sebesar 953 hektare (HA) yang dikuasai oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan dibagikan setelah akte pelepasan dari perusahaan di terima oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi, pada Jumat (20/5/2022).

Kesepakatan pihak perusahaan kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. DDP akan melepaskan 935 hektare lahan terbengkalai pasca penangkapan 40 petani karena menggelar panen massal di lahan sengketa dengan perusahaan beberapa waktu lalu dan saat ini sedang ditangani oleh Polres Mukomuko.

"Proses itu sudah selesai pada pengukuran. Ada luasan yang tidak digarap PT. DDP dengan luasan kurang lebih 953 ha. Diakui juga oleh PT. DDP lahan itu tidak digarap dan akan dilepaskan. Itu sedang diproses, untuk dibuatkan akte pelepasan dari direktur PT. DDP lalu didaftarkan ke BPN," kata Azman Hadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (20/5/2022).

Meskipun pengukuran telah dilakukan, namun masih terjadi penolakan dari masyarakat yang mengklaim lahan perusahaan.

"Dari Hasil pengukuran, ada keberatan dari masyarakat, maunya masyarakat seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT. DDP dibagikan, sementara lahan itu ada HGU," kata Azman.

Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi mengatakan, secara rinci BPN belum tahu pasti jumlah masyarakat yang mau menggarap lahan itu karena datanya belum masuk secara lengkap ke BPN.

"Jumlah masyarakat diinventaris BPN bersama masyarakat, dan Pemda setempat. Hasil itu dibawa sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) diketuai Bupati. Hasilnya antara masyarakat, desa baru dibawa ke sidang PPL dipimpin Bupati. Setelah sidang baru Bupati tetapkan subjek penerima reform," jelasnya.

Meskipun PT. DDP bersedia melepas 953 hektare laan terbengkalai, akan tetapi belum ada kesepakatan dengan masyarakat penuntut lahan karena masyarakat menuntu kawasan intin dari PT.DDP sesungguhnya yang disengketakan.

"Bila tidak ada jalan ketemu maka pilihannya masyarakat dapat menggugat ke pengadilan secara perdata karena PT. DDP punya HGU," pungkasnya. (rgo/mg4/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral