- Dedi Herianto.
Suami Bakar Istri Pakai Pertalite di Paluta, Petugas Satreskrim Polres Tapsel Tangkap Pelaku
Padang Lawas Utara, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggegerkan warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Seorang pria berinisial HY (55) ditangkap polisi setelah diduga membakar istrinya, NS (53), usai cekcok di rumah mereka di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, pada Minggu dini hari.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut laporan resmi kasus itu diterima Polres Tapanuli Selatan pada Senin (2/2/2026).
“Pelaku telah kami amankan dan kasusnya sedang kami tangani. Tindak kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai menimbulkan luka berat, adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun,” tegas Kapolres.
Dipicu Permintaan Cerai
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban membicarakan kondisi rumah tangga mereka yang disebut sudah tidak harmonis selama satu tahun terakhir.
Namun, pembicaraan tersebut berujung pertengkaran ketika korban meminta untuk bercerai. Pelaku yang tersulut emosi kemudian menyiram tubuh korban dengan bahan bakar minyak jenis pertalite dan menyulutnya menggunakan mancis.
Setelah menyadari perbuatannya, pelaku sempat berupaya memadamkan api dengan air di kamar mandi. Korban kemudian berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Gunungtua.
Korban Alami Luka Bakar Serius
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di hampir seluruh tubuh dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta meminta visum terhadap korban,” ujar AKBP Yon Edi Winara.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.