news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung DPRD Sumatera Utara.
Sumber :
  • Fahmi

7 Calon Komisioner KPID Sumut Perkarakan Ketua Komisi A DPRD Sumut

7 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 resmi memperkarakan Hendro Susanto yang menjadi Ketua Komisi A DPRD Sumut saat pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 yang berlangsung ricuh pada 21 Januari 2022, Lalu.
Kamis, 12 Mei 2022 - 14:55 WIB
Reporter:
Editor :

Ranto menyatakan sesuai ketentuan UU Ombudsman RI, Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut diminta menyampaikan secara tertulis tindakan korektif yang sudah dilakukannya. 

Namun, lanjut dia, sampai saat ini tak ada perbaikan apa pun yang  dilakukan terkait LAHP Ombudsman.

“Kami simpulkan Hendro Susanto melakukan resistensi atau perlawanan terhadap LAHP Ombudsman. Malah mencampakkan piring kotor ke meja pimpinan," tukasnya. 

Kata Ranto, surat Ombudsman nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 adalah bukti hukum yang tak terbantahkan untuk melaporkan Hendro Susanto atas perbuatan melawan hukum ke PN Medan.

"Biarlah fakta-fakta persidangan membongkar apa yang terjadi di balik semua ini. Kita sudah resmi perkarakan ke pengadilan. Pertanggung jawabkanlah di depan majelis hakim yang mulia di persidangan," tukasnya. 

Ranto yakin sekali perkara perbuatan melawan hukum ini akan berdampak buruk pada karir politik Hendro Susanto ke depan. 

“Partai mana pun pasti akan tracking jejak rekam seluruh calon legislatif yang maju di Pemilu. Kalau ada kader yang terjerat hukum bisa jadi catatan tebal itu di internal partai,” ujarnya. 

Apalagi perkara hukum Hendro Susanto, lanjut dia, akibat kegagalannya dalam melaksanakan tupoksi sebagai politisi yang mengemban amanah konstituen dan kehormatan partai di DPRD. 

"Hendro Susanto juga disumpah sebagai wakil rakyat untuk mengawasi birokrasi. Tapi tragisnya dia malah meloloskan 2 calon yang SK perpanjangannya bermasalah yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang di seleksi KPID 2021-2024. Padahal jelas-jelas dia katakan legalitas yang dipegang keduanya bukan SK Perpanjangan yang diteken gubernur, tapi surat tekenan Sekda," ujarnya.

Di sejumlah media, Ranto mengingatkan, Hendro Susanto juga berulang kali teriak bahwa surat perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 itu tidak sah, ilegal, dan cacat hukum.

"Bukti-buktinya  akan kami serahkan kepada majelis hakim di persidangan nanti. Ya pertanggung jawabkan saja lah," pungkasnya. (zul/taa) 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:53
03:19
03:37
06:06
16:30
07:29

Viral