- tim tvOne/Pebri
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Pakistan Dideportasi Usai Nikahi Gadis Lahat
Palembang, tvonenews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AYA (32) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan bahwa AYA menggunakan izin tinggal kunjungan namun telah melewati masa berlaku lebih dari 60 hari. Pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Setelah pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran, kami melakukan tindakan deportasi disertai pencekalan minimal enam bulan dan dapat diperpanjang hingga seumur hidup,” ujar Guntur.
Meski demikian, AYA diketahui telah menikah secara sah dengan warga negara Indonesia. Status perkawinan ini dapat menjadi pertimbangan bagi istrinya apabila ingin mengajukan permohonan pembukaan pencekalan melalui prosedur resmi.
Terkait aktivitas selama berada di Indonesia, AYA diketahui mengikuti istrinya bekerja sebagai terapis di Kabupaten Lahat.
Guntur juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan Imigrasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Inteldakim, Machmudi, menambahkan bahwa AYA masuk ke Indonesia pada awal Januari dan sempat tinggal di sebuah kos di Jakarta. Setelah itu ia pindah ke Sidoarjo, Jawa Timur.
“Saat berada di Sidoarjo, AYA berkenalan melalui media sosial dengan seorang perempuan asal Palembang yang tinggal di Lahat. Keduanya kemudian menikah di KUA Lahat pada Juli 2025. Setelah menikah, AYA ikut istrinya bekerja sebagai terapis selama sekitar dua bulan,” jelasnya.
Machmudi menegaskan bahwa keberadaan AYA berhasil diamankan berkat laporan masyarakat. “Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, WNA tersebut berhasil kami amankan dan diproses sesuai ketentuan di Kantor Imigrasi Palembang,” ujarnya. (Peb/wna)