news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Kejatisu memperlihatkan uang pengembalian hasil dugaan korupsi penjualan aset lahan PTPN I ke Ciputraland..
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Terima Pengembalian Uang Korupsi Penjualan Aset Lahan PTPN I Rp113 Miliar, Kajatisu: Proses Hukum Terus Berjalan

Kepala Kejatisu Harli Siregar menjelaskan, berdasarkan ahli perhitungan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh data Kerugian akibat tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui  PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land dengan total Rp263.435.080.000.
Selasa, 25 November 2025 - 10:05 WIB
Reporter:
Editor :

“Terhadap sejumlah uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri Cabang Medan," ucap Harli Siregar. (ayr/nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral