news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para tersangka saat digiring oleh petugas..
Sumber :
  • tim tvOne/Jupri

Empat Pegawai KPU Karimun Tersandung Kasus Korupsi yang Rugikan Negara hingga Rp 1,5 Miliar

Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Karimun, Rabu (19/11/2025) Keempat tersa
Rabu, 19 November 2025 - 17:00 WIB
Reporter:
Editor :

Karimun, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Karimun, Rabu (19/11/2025)

Keempat tersangka tersebut adalah NK (selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun), AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan atau fiktif namun dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta Terdapat penggelembungan/ mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang non operasional dan terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun Karimun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Terhadap perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 (dua ribu tiga ratus) item. 

Bahwa perkara ini berawal ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kab Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah). 

Bahwa terhadap dana hibah tersebut tidak seluruh dana hibah yang direalisasikan oleh KPU Kabupaten Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp15.272.374.126,-. Sehingga terdapat sisa sebesar Rp1.227.625.874,- dan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025. 

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicasono menyebut terkait kasus dugaan korupsi ini terdapat empat orang tersangka dan kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

"Ada empat tersangka yakni, NK, AF, SY dan IJ dengan total kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,” ucap Denny.

Untuk empat orang tersangka lansung ditahan di Rutan Karimun untuk 20 hari kedepan. Terkait adanya dugaan tersangka lanjutan, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun menyebutkan akan terus mendalami temuan baru dalam kasus tersebut. (Aji/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral