- tim tvOne/Pebri
Pelaku Pembunuhan di Malam Takbiran Divonis 15 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Mati
Palembang, tvonenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto, pelaku pembunuhan berencana terhadap Ali Basri alias Ali Lilur bin Halilur Rahman.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, dalam sidang yang digelar di PN Palembang. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun kepada terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto,” ujar Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing saat membacakan putusan di persidangan.
Majelis menilai, meski perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam dan terencana, namun selama persidangan Maulana bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Sementara itu, Jaksa Pengganti Muhammad Jauhari, yang hadir mewakili JPU Shanty Merianie, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal dari dendam pribadi antara terdakwa Maulana dan korban Ali Basri sejak tahun 2023. Permusuhan tersebut memuncak pada Minggu malam, 30 Maret 2025, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Dengan membawa pisau bergagang kayu bersarungkan kardus, Maulana menunggu korban melintas. Saat korban lewat mengendarai sepeda motor, terdakwa langsung menyerang secara membabi buta dengan menusuk korban di bagian bahu, dada, dan leher hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Hasil visum RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang menunjukkan korban mengalami enam luka tusuk tajam di tubuhnya. Meski sempat dirawat intensif, korban akhirnya meninggal dunia pada 1 April 2025.
Usai kejadian, Maulana sempat melarikan diri ke wilayah Mariana, sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2025. (Peb/wna)