news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Penyidik Kejatisu saat memboyong tersangka Lutfi Putra menuju mobil tahanan..
Sumber :
  • Ahmidal

Diduga Lakukan Penggelembungan Agunan Kredit Senilai 3 Miliar, Analis Kredit Bank Sumut Ditangkap

Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan menyebutkan, tersangka Lutfi Putra Lesmana merupakan analis kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Krakatau Medan. Tersangka diduga melakukan tindak korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha CV. H-A Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012.
Selasa, 11 November 2025 - 19:15 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan dan menahan Lutfi Putra Lesmana, tersangka tindak pidana korupsi pencairan kredit modal usaha Bank Sumut tahun 2012. Tersangka diduga sengaja melakukan penggelembungan nilai agunan pemohonan kredit senilai Rp3 milliar.

Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan menyebutkan, tersangka Lutfi Putra Lesmana merupakan analis kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Krakatau Medan. Tersangka diduga melakukan tindak korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha CV. H-A Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012.

“Hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga Lutfi Putra Lesmana ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," kata Indra Ahmadi membacakan, Senin (10/11/2025).

Plh Kasi Penkum Kejatisu ini membeberkan bahwa fakta penyidikan, tersangka Lutfi melakukan mark up pemohon kredit beserta pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit  rekening koran sebagaimana diatur dalam surat keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum) dengan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3 miliar.

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.290.469.309,15 (Dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah)." ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Tim penyidik masih melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," sebut Indra Ahmadi Hasibuan. (ayr/nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral