- tim tvOne/Jupri
Pegawai Rutan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan, Ini Tanggapan Karutan Karimun
Karimun,tvOnenews.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan salah satu pegawainya, FE alias Gu, dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang kini tengah ditangani Polres Karimun.
Yoga menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut, laporan terhadap pegawainya itu sudah berstatus laporan polisi (LP), sehingga Rutan Karimun tidak ingin mendahului proses hukum yang berlaku.
"Pihak kami menghargai proses hukum karena kasus ini sudah berstatus laporan polisi, maka kami tidak ingin mendahului," kata Yoga saat ditemui sejumlah awak media di Rutan Karimun, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, meski laporan tersebut kini ditangani kepolisian, pihak rutan juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap FE. “Secara internal, kasus ini sudah kami laporkan ke Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kepri. Yang bersangkutan juga sudah kami BAP,” jelasnya.
Sebelumnya, Fe alias Gu dan EP diduga menjadi makelar kasus terhadap seorang terpidana dan sedang menjalani masa hukuman di Rutan Karimun. Oknum pegawai Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu dan Ep dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai berkisar Rp800 juta.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dilaporkan oleh seorang tahanan narkoba di Rutan Karimun, Nurdan alias Jordan.
Melalui Kuasa Hukum Nurdan alias Jordan yakni Ronald Reagen Sunarto Baringbing menyebutkan, ada dua orang yang dilaporkan kliennya ke Polres Karimun. Yakni Fe alias Gu, seorang oknum ASN di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dan kedua yakni EP.
"Ada dua orang yang dilaporkan klien kami, pertama Fe alias Gu, seorang ASN yang bertugas di Rutan Karimun dan seorang lagi yakni EP. Kalau EP ini, kami belum tahu dia ini siapa,” ujar Ronald Reagen Sunarto Baringbing.
Dikatakan Ronald Reagen Sunarto Baringbing, kedua terlapor itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian yang dialami kliennya mencapai ratusan juta rupiah.
"Kalau ditotal kerugian klien kami sekitar Rp800 juta, dengan bentuk uang dan dua mobil truk dan Fortuner,” ungkap Ronald Reagen Sunarto Baringbing didampingi rekannya Patas Sulaiman Rambe.
Ronald Reagen Sunarto Baringbing, mengatakan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fe alias Gu dan EP bermula ketika Nurdan alias Jordan ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sekitar Mei 2025 atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Saat itu terlapor Fe alias Gu mengiming-imingi pelapor bisa mengurus hukumannya di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun selama 9 tahun penjara saja.
Terlapor Fe alias Gu meminta pelapor Jordan untuk menyediakan uang sebesar Rp350 juta.
"Kepada klien saya, Fe alias Gu mengaku punya koneksi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun," ucap Reagen Sunarto Baringbing.
Uang sebesar Rp350 juta tersebut diserahkan Jordan melalui seorang perantara di dalam mobil Fe alias Gu sekitar Mei 2025. "Uang tersebut kemudian diserahkan Fe alias Gu kepada terlapor kedua yakni EP,” ucap Sunarto.
Seiring berjalannya waktu, Fe alias Gu kemudian meminta kembali uang sebesar Rp500 juta kepada Jordan karena uang sebelumnya disebut masih kurang. Namun Jordan mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.
Alih-alih memberikan uang, Jordan menyerahkan dua unit mobilnya kepada Fe alias Gu dan EP yakni satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit lori merek Mitsubishi sebagai jaminan.
“Kedua mobil itu informasinya sudah di Batam dibawa oleh terlapor EP. Kami minta EP untuk mengembalikan kedua mobil milik klien kami tersebut,” kata Ronald. (Jupri/wna)