- tim tvOne/Lantra
Demi Hutang, Ibu, Anak serta Petani Ganja Ditangkap Polres Gayo Lues
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Gayo Lues pada Senin (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB, mengenai adanya dua orang yang sering membawa narkotika jenis ganja menggunakan sepeda motor dari Kabupaten Gayo Lues menuju Takengon, Aceh Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memberhentikan satu unit sepeda motor jenis bebek yang dikendarai oleh Sdri Arma dan anaknya Jainudin di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 karung berisi ganja dan 1 tas ransel merk Polo dengan total berat 16,5 kilogram.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika ganja tersebut diperoleh dari Sdr. Selamat alias Ginting yang mengaku akan menjual ganja itu ke Kabupaten Bener Meriah dengan harga Rp800.000 per kilogram. Sedangkan pelaku Selamat alias Ginting menjual kepada pelaku Sdri. Arma dengan harga Rp400.000 per kilogram.
Namun pembayarannya apabila ganja tersebut sudah laku dijualkan di Kabupaten Bener Meriah.
Selanjutnya, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Selamat alias Ginting di rumahnya di Desa Uring. Dari pengakuannya bahwa benar ganja yang disita sebanyak 16,5 Kg dari pelaku Sdri Arma benar dari dirinya , ganja tersebut berasal dari ladang miliknya di kawasan pegunungan desa setempat.
Berdasarkan keterangan itu, pada Kamis (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB, personel Satresnarkoba bersama perangkat desa dan tersangka S alis G menuju ke lokasi ladang ganja dengan jarak tempuh sekitar empat jam berjalan kaki.
Setiba di lokasi, petugas menemukan ladang ganja seluas sekitar satu hektare dengan jumlah 400 batang tanaman ganja setinggi 2 hingga 3 meter. Sebanyak 394 batang ganja dimusnahkan di tempat, sedangkan 6 batang ganja disita untuk kepentingan penyidikan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues serta dukungan penuh dari masyarakat. Keberhasilan ini juga sejalan dengan pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan arahan Kapolda Aceh, yang menekankan pentingnya upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan narkoba. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.