- Tim Tvone/Miko
Warga Cacat Akibat Laka, Satlantas Polres Bengkulu Periksa Pejabat PUPR Kota
Bengkulu - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu periksa pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan karena adanya laporan salah satu keluarga korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) ke Unit Lantas Polres Bengkulu.
Usman (62) warga Desa Padang Pelawi, Kecamatan Padang Pelawi kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mengalami kecelakaan tunggal ketika melintas di jalan berlobang di Kelurahan Bumi Ayu kecamatan Selebar kota Bengkulu yang mengakibatkan korban mengalami lumpuh, tak bisa bicara dengan lancar.
Dibenarkan Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika pihaknya telah memanggil dan memeriksa pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu terkait laporan warga tersebut.
"Atas laporan warga yang mengalami kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang. Kita satuan Lantas Polres telah memanggil dan memeriksa pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu, mereka berjanji akan menginformasikan dan menindaklanjuti persoalan jalan berlubang tersebut," ungkap Perdhana, Selasa (26/4/2022).
Ia juga mengatakan laporan warga yang mengalami kecelakaan ini, pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu telah mengetahui kejadian tersebut.
"Sekarang, korban atas nama Usman belum bisa berdiri, kita akan kembali mendatangi korban," ujar Perdhana.
Untuk diketahui, lakalantas tersebut terjadi ketika korban yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu ingin pergi ke rumah anaknya di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Sejak kejadian lakalantas, pada Sabtu 9 April 2022, kondisi mertuanya hanya bisa terbaring di tempat tidur, sulit berbicara atau berkomunikasi dan buang air pun di tempat tidur.
Tidak hanya itu, Usman sesekali mengigau ketika tidur. Sejak jatuh, Usman juga sering muntah-muntah dan merasa sakit di bagian kepala. Lantaran mengalami lakalantas, akibat jatuh di jalan rusak dan berlobang, pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu.
Untuk masyarakat yang juga mengalami kejadian serupa atau mengalami kecelakaan tunggal, akibat rusaknya jalan untuk segera melapor ke Polres Bengkulu.
Pasal yang diterapkan, Pasal 24 ayat (1) dan (2), UU No.22 tahun 2009, ayat (1) penyelenggara jalan wajib segera dan patut, untuk memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan, dan ayat (2) penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dari hasil laporan yang diterima Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu terdata sejak awal Januari hingga Jumat 22 April 2022, kejadian lakalantas akibat jalan sebanyak 15 kali, yang menyebabkan luka ringan, luka berat hingga 2 orang meninggal dunia. (Rgo/Lno)