- tim tvOne/Antara
Polisi Telah Periksa 22 Saksi Terkait Kebakaran Kapal Federal di Batam
Batam, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin mengatakan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dalam penyelidikan kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan milik PT ASL Marines Shipyard, Batam.
"Per hari ini, sudah 22 saksi yang kami mintai keterangan," kata Zaenal, Sabtu (18/10/2025).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini telah bergulir sejak Rabu (15/10) malam. Para saksi yang dimintai keterangan adalah pihak-pihak yang mengetahui, melihat dan mendengar kejadian, baik dari pihak galangan PT ASL Marine Shipyard, manajemen kontraktor, dan subkontraktor.
Menurut Zaenal, banyaknya saksi yang diperiksa menunjukkan keseriusan penyidik untuk mengusut, mempercepat proses penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 20 orang lainnya luka-luka. Peristiwa kebakaran ini merupakan yang kedua kalinya.
Dalam penyelidikan ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang di-back up penyidik Ditreskrimum Polda Kepri serta melibatkan ahli Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Tim Puslabfor Polri telah turun ke lokasi kebakaran untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), didampingi penyidik Satreskrim Polresta Barelang dan Ditreskrimum Polda Kepri sejak Jumat (17/10) hingga Sabtu malam ini.
"Sampai hari ini tim Labfor masih turun ke lokasi untuk olah TKP. Penyelidikan ini menggunakan metode scientific crime investigation yang menjadi domain forensik," katanya.
Olah TKP menjadi krusial untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik yang dapat mendukung penyelidikan lebih lanjut, membantu mengidentifikasi pelaku, serta memberikan gambaran kronologi kejadian.
Olah TKP dilakukan di bagian kapal yang menjadi lokasi kejadian perkara, yakni palka atau ruang kargo.
Kapolresta mengatakan tempat kejadian kebakaran kedua ini berbeda dengan tempat kebakaran yang terjadi pada 24 Juni 2025, walaupun lokasinya masih sama, yakni di kapal tanker MT Federal II.
Dia menjelaskan penyidik hanya perlu menyegel tempat kejadian perkara tanpa perlu menyita keseluruhan kapal karena tidak memenuhi prinsip penegakan hukum, yakni efektif dan efisien.
"Area yang menjadi tempat kejadian perkara itu yang kami pasang police line, status quo atau diamankan," ujarnya.