news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menyita ratusan liter BBM jenis Pertalite dari gudang milik tersangka AB..
Sumber :
  • tim tvOne/Miko

Delapan Tahun Beroperasi, Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi

Penimbun bahan bahan minyak (BBM) jenis Pertalite digelandang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu.
Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:55 WIB
Reporter:
Editor :

Bengkulu, tvOnenews.com - Penimbun bahan bahan minyak (BBM) jenis Pertalite digelandang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu. Tersangka berinisial AB warga Argamakmur, Bengkulu Utara ini ditangkap di kediamannya di tengah dirinya sedang memindahkan ratusan liter BBM jenis Pertalite.

Kepala Bidang Humas, Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardhana, membenarkan pengungkapan jaringan penimbun BBM ke warung pengecer tersebut.

"Saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka inisial AB (50) dan ditahan di Mapolda Bengkulu," ujar Kombes Pol Andy Pramudya Wardhana, Jumat (10/10/2025).

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, menegaskan kronologis penangkapan berasal dari informasi masyarakat lalu ditindaklanjuti, dimana tersangka acapkali melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan jenis minibus di SPBU.

"Anak buah AB, inisial HK melakukan pengangkutan Pertalite milik AB dari SPBU menggunakan satu unit kendaraan mobil fultura warna merah," kata Kompol Mirza Gunawan.

Mencurigai gerak-gerik HK, polisi melakukan pengintaian. Diketahui HK di bawah perintah AB mengedarkan Pertalite yang dibeli berulang di SPBU ke pengecer yakni warung-warung milik masyarakat.

BBM itu dijual kembali ke warung-warung yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya, yang BBM jenis Pertalite tersebut berasal dari pembelian di SPBU Argamakmur dengan cara melakukan pembelian secara berulang-ulang dalam 1 hari menggunakan mobil.

"AB melakukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal itu sejak tahun 2017 atau sejak delapan tahun," pungkasnya.

Selain tersangka polisi pula menyita satu unit kendaraan mobil, 13 jeriken berisi Pertalite dengan masing-masing 32 liter. Satu jeriken berisi Pertalite dengan jumlah sekitar 20 liter. Satu jeriken berisi Pertalite dengan jumlah 15 liter.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Rgo/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral