Kanwil DJBC Kepri Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan dari 244 Kasus
Karimun, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (Kanwil DJBC) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2022-2025 senilai Rp5 miliar berupa rokok hingga pakaian bekas ilegal.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan di Kanwil DJBC Kepri, dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat berat hingga tidak mempunyai nilai ekonomis.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp5,4 miliar, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
Kata dia, terdapat sejumlah barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan seperti 2,6 juta batang rokok ilegal atau tak berpita cukai, serta 159 liter minuman alkohol.
Ia melanjutkan, selain barang tangkapan Kanwil DJBC Kepri, pihaknya juga memusnahkan barang hasil tangkapan KPP Bea Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun.
Adapun rincian barang-barang lain yang turut dimusnahkan antara lain, 487 karung pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit kasur tipe single, 20 unit kasur tipe queen, 90 pcs ban, 30 ballpress pakaian, 27 bantal, 12 unit sepeda. Seluruh barang bukti merupakan hasil dari pencegahan di laut maupun operasi pasar sepanjang tahun 2022 hingga 2025.
Adhang menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, serta dilindas menggunakan alat berat, sehingga tidak memiliki nilai ekonomis.
"Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kanwil DJBC Kepri, Kantor BC Karimun dan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi," ucapnya. (Aji/wna)