Tiga Siswi SMP Tersangka Pencurian Rp40 Juta.
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Viral, Tiga Orang Siswi SMP Ditangkap Nekat Curi Uang Rp40 Juta

Sabtu, 23 April 2022 - 05:38 WIB

Medan, Sumatera Utara - Tiga siswi  yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga nekat mencuri uang sebesar Rp 40 Juta rupiah dan 2 unit handphone milik warga. Kejadian ini pun viral disosial media.
 
Dalam akun Facebook @ParanRajagukguk, kejadian berawal saat ketiga pelaku berpura-pura belanja telur di warung yang beralamat di Jalan Dwikora, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jum'at (22/04/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
 
Dalam postingan tersebut dijelaskan, ketiga pelaku ini berpura-pura membeli telur, lalu salah satu pelaku meminta izin kepada pemilik warung untuk ke kamar mandi.
 
Setelah ketiga pelaku pergi, pemilik warung menyadari uang tunai sebesar Rp 40 Juta rupiah telah raib. Mengetahui hal tersebut, pemilik warung langsung mencari ketiga wanita yang datang sebelumnya.
 
Saat didapati, pemilik warung menemukan ketiga wanita di kawasan Titi Kanal, Desa Marindal, Deli Serdang, Sumatera Utara dan sedang menghitung dan membagi uang.
 
Ketika dibawa kembali ke tempat semula, ketiga wanita ini mengakui perbuatannya telah membawa uang Rp 40 Juta rupiah dan 2 unit handphone milik penjaga warung tersebut. Atas perbuatannya, ketiga wanita yang masih dibawah umur ini diserahkan ke Polsek Patumbak.
 
Saat dikonfirmasi tvOnenews.com Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan bahwa ketiga wanita ini sudah diserahkan pemilik warung ke Makopolsek Patumbak.
 
"Iya, ketiga wanita itu sudah di Polsek dan saat ini sedang kita upayakan memanggil orang tuanya," ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago kepada tvOnenews.com, Jum'at (22/04/2022) malam melalui WhatsApp.
 
Namun untuk proses lebih lanjut, ketiga wanita ini akan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
 
"Karena ini perempuan, dan masih dibawah umur. Maka untuk proses lebih lanjut akan kita serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, yang berwajib untuk melakukan prosesnya," jelas Faidir. (bas/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral