news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku ditangkap polisi..
Sumber :
  • Andi Salani

Lansia di OKU Selatan Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Warga Kabupaten OKU Selatan digegerkan dengan kasus memilukan. Seorang pria lanjut usia berinisial MZ (67), warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:05 WIB
Reporter:
Editor :

OKU Selatan, tvOnenews.com – Warga Kabupaten OKU Selatan digegerkan dengan kasus memilukan. Seorang pria lanjut usia berinisial MZ (67), warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Aksi tersebut telah dilakukan berulang kali sejak Februari 2023 hingga sebanyak empat kali, seluruhnya dilakukan di rumah pelaku saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan, pelaku kerap memanfaatkan momen ketika istrinya  yang merupakan ibu kandung korban sedang bekerja di kebun. Saat rumah sepi, tersangka memaksa korban dengan berbagai ancaman.

“Modusnya, pelaku menunggu rumah dalam keadaan sepi. Seluruh kejadian berlangsung di rumah tersangka sendiri. Ancaman yang disampaikan yaitu akan mengusir dan menceraikan ibu kandung korban apabila menolak,” jelas Kapolres saat melakukan press release, Rabu (1/10/2025).

Ancaman ini membuat korban ketakutan dan tidak berdaya. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Dari hasil pemeriksaan medis, korban dipastikan dalam keadaan hamil.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.

“Tersangka sudah kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres OKU Selatan,” terang AKBP I Made Redi Hartana.

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif. “Jika ditemukan unsur lain, tidak menutup kemungkinan akan ditambahkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” tambah Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres OKU Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui kasus serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam bila mendengar atau mengetahui ada tindak kekerasan seksual terhadap anak. Jangan takut, jangan malu, segera laporkan ke pihak kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral