news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana Persidangan.
Sumber :
  • Ahmad Yudiansyah

Tikam Tiga Anggota Polisi, Bandar Narkoba di Lahat Divonis Hukuman Mati

Pembacaan vonis hukuman mati yang dibacakan majelis hakim disambut isak tangis keluarga korban. Kompol Ahmad Fauzie yang merupakan ayah dari Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, yang menghadiri secara langsung sidang tersebut sangat mengapresiasi atas putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim.
Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB
Reporter:
Editor :

Lahat, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Lahat menggelar persidangan kasus meninggalnya salah seorang anggota Polres Lahat atas nama Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah akibat ditikam  oleh bandar narkoba atas nama Ebi warga Desa Simpang Tiga Pumu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dipimpin Ari Ginanjar sebagai Hakim Ketua, memberikan vonis kepada terdakwa dengan vonis hukuman mati.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa secara sengaja melakukan penikaman terhadap anggota polisi yang sedang bertugas untuk mengamankan terdakwa. Selain menewaskan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, terdakwa juga melukai dua orang anggota Polres Lahat lainnya atas nama Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono.

Pembacaan vonis hukuman mati yang dibacakan majelis hakim disambut isak tangis keluarga korban. Kompol Ahmad Fauzie yang merupakan ayah dari Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, yang menghadiri secara langsung sidang tersebut sangat mengapresiasi atas putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah, hari ini kami sekeluarga besar akhirnya mendapatkan rasa keadilan dengan vonis yang diberikan oleh hakim. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum, rekan-rekan almarhum anak saya, dan juga Polres Lahat yang terus mengawal kasus ini hingga saat ini," kata Kompol Ahmad Fauzie, Selasa (30/9/2025).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ebi yang diwakili oleh Beben Saputra mengungkapkan, pihaknya akan fikir-fikir terlebih dahulu atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.

“Kami diberi waktu selama 7 hari kedepan untuk fikir-fikir. Nanti akan kita sampaikan lagi terkait langkah yang akan kita lakukan kedepan," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat anggota Polres Lahat dari Satres Narkoba melakukan penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, (22/1/2025) tersebut, terdakwa Ebi melakukan perlawanan saat akan diringkus, dengan menikam tiga orang anggota Polisi.

Dua orang anggota Polisi atas nama Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono  terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit akibat menderita luka. Sementara Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Besemah, Kota Pagar Alam. (ayh/nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral