- Tim TvOne/ Daud
Dalam Sehari, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 2,5 Kg Sabu Disita
Tebing Tinggi, Sumatera Utara - Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di 2 lokasi berbeda. Kedua pelaku yang ditangkap di antaranya, Urlan Duhan Purba alias Duken (32) dan Rahmadan alias Madan (27). Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat total 2,5 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Kota Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (20/4/22) menjelaskan, awalnya petugas menangkap pelaku Duken di salah satu rumah di Jalan Rajawali, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti sabu seberat kotor 0,23 gram, pada Selasa (19/4/22) kemarin.
"Saat diinterogasi, Duken mengaku memperoleh sabu dari pelaku Rahmadan alias Madan, sehingga petugas melakukan pengembangan," ujar Yunus. Kemudian petugas yang dipimpin Ipda Fernando F Sitepu melakukan pengembangan dengan mencoba memesan sabu kepada Madan dan disepakati melakukan transaksi di Jalan Dr Hamka, Kota Tebingtinggi.
"Setibanya di lokasi tersebut, petugas melihat Madan sedang melintas naik sepeda motor. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya," kata Agus.
Pada saat dilakukan penggeledahan, masih kata Yunus, dalam saku celana kiri ditemukan 1 buah kotak rokok berisi sabu seberat kotor 0,26 gram. Selanjutnya, petugas menanyakan pelaku tentang keberadaan barang bukti sabu lain miliknya.
"Pelaku langsung mengarahkan petugas ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lainnnya," jelasnya.
Saat berada di rumah pelaku, petugas menemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisi 9 bungkus plastik di antaranya, 1 bungkus plastik teh yang dibalut lakban berisi sabu 1 kg, 1 bungkus plastik transparan berisi sabu 1 kg dan 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu 500 gram.
"Dalam 1 buah tas ransel hitam, petugas menemukan sabu dengan total berat 2,5 kg, saat ini, kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut." Tutup Yunus.
Di tempat yang sama, Madan salah salah seorang pelaku mengaku seluruh barang haram tersebut adalah milik warga Kota Medan bernama Bambang yang dititipkan di rumahnya. Selanjutnya seseorang akan datang mengambil sabu tersebut. Apabila berhasil, ia mendapat imbalan Rp 2 juta.
“Aku hanya dititipkan kawan bang dari Medan, nantinya barang ini akan diambil kembali oleh seseorang. Aku dikasih upah Rp2 juta kalau nanti barang ini sudah diambil," ungkap Madan. (DSG/LNO)