news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kondisi Jenazah Nico Saragih saat berada di rumah sakit, wajahnya dipenuhi bekas luka. (Istimewa).
Sumber :
  • Alfiansyah

LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wartawan yang Tewas Penuh Luka

Banyaknya bekas luka di tubuh Nico, membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang penyebab pasti kematiannya yang hingga kini belum mampu dijawab oleh polisi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, turut menyoroti kasus tewasnya wartawan yang diduga janggal dan tidak tertutup kemungkinan adanya tindak pidana.
Senin, 15 September 2025 - 14:09 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Sudah 10 hari lamanya, Polsek Medan Baru belum mampu mengungkap penyebab kematian seorang wartawan media online bernama, Nico Saragih.

Banyaknya bekas luka di tubuh Nico, membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang penyebab pasti kematiannya yang hingga kini belum mampu dijawab oleh polisi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, turut menyoroti kasus tewasnya wartawan yang diduga janggal dan tidak tertutup kemungkinan adanya tindak pidana.

Menurut, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Baru yang menangani perkara ini harus mengusut tuntas perkara tersebut.

“LBH Medan meminta tegas kepada Kapolda Sumut dan jajarannya agar mengusut tuntas perkara ini, karena sampai hari ini belum ada kejelasan dalam kasus tersebut. Apakah ini berkaitan dengan kerja-kerja jurnalis atau tidak," kata Irvan kepada tvOne, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian harusnya memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pihak keluarga yang disebut-sebut menolak dilakukan autopsi kepada jenazah Nico. Selain itu juga, polisi juga memiliki wewenang untuk melakukan autopsi dan ekshumasi terhadap jenazah guna kepentingan penyelidikan, merujuk pada Pasal 133 sampai 135 KUHAP.

“Ketika hari ini ada kendala karena keluarganya itu keberatan, maka pihak kepolisian tidak bisa ujuk-ujuk menerima alasan itu, itulah gunanya negara hadir melalui kepolisian. Sudah dijelaskan di Pasal 134 KUHAP ayat 2, apabila keluarganya keberatan maka diterangkan lagi secara jelas kalaupun sudah disampaikan dalam 2 hari tidak ada tanggap, maka kepolisian wajib tetap melaksanakan Ekshumasi untuk melakukan autopsi,".

LBH Medan menilai, kepolisian seharusnya memberitahu kepada keluarga dengan jelas dan baik, ketika seorang mayat meninggal dengan keadaan luka ataupun janggal, keracunan ataupun suatu hal. Maka pihak kepolisian diwajibkan melakukan autopsi kalau dia masih ada di rumah sakit, kalau dia sudah dikuburkan maka harus dilakukan ekshumasi.

“Autopsi ini juga biayanya dibebankan kepada negara, yaitu diatur dalam pasal 136. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak pihak kepolisian seger melakukan ekshumasi dan melakukan autopsi terkait dengan mayatnya Nico, untuk membuat terang tindak pidana itu apakah ada atau tidak," sambungnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral