news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Aceh Timur paparkan pelaku pembunuhan seorang kurir..
Sumber :
  • tim tvOne/Ilham Zulfikar

Update Pembunuhan Kurir, Terjerat Judi Online Pelaku Tega Habisi Temannya Sendiri

Misteri pembunuhan sadis terhadap kurir Shopee Express bernama Bustamam (30), warga Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, akhirnya terungkap. Polisi memastikan
Jumat, 5 September 2025 - 22:28 WIB
Reporter:
Editor :

Aceh Timur, tvOnenews com – Misteri pembunuhan sadis terhadap kurir Shopee Express bernama Bustamam (30), warga Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku berinisial RA tega menghabisi nyawa rekannya sendiri demi menguasai uang hasil setoran COD (Cash on Delivery).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menjelaskan motif dan kronologi peristiwa yang terjadi di kawasan Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk.

“Pelaku ingin menguasai uang korban. Modusnya, RA meminta tolong kepada korban untuk membantu mendorong kendaraannya yang berpura-pura rusak,” ungkap AKBP Irwan Kurniawan kepada tvOnenews.com, Jumat (5/9/2025).

Korban yang saat itu hendak melakukan penyetoran uang COD di kantor Shopee, dengan polosnya mendatangi RA untuk membantu. Namun setibanya di lokasi, pelaku berpura-pura melakukan pengecekan paket COD.

“Ketika korban sedang bermain handphone, pelaku langsung menusuknya dari belakang dengan pisau dapur. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku kemudian menggorok leher korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Usai melakukan aksinya, RA membuang pisau yang digunakan ke Sungai Peureulak untuk menghilangkan jejak. Tidak hanya itu, uang hasil COD milik korban sebesar Rp3,5 juta langsung disetorkan pelaku ke rekening pribadinya.

Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kantornya saat hendak bersiap bekerja. Dari tangan RA, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai, satu unit sepeda motor Honda Sonic, serta sejumlah barang lain terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, RA dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Izr/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral