Sumber :
- tim tvOne/Kiki Habibi
Kisah 'Moci' Kucing yang Selamat dari Sang Penjagal
Sebuah kisah haru kucing yang bernama Moci selamat dari seorang penjagal bernama Sujady (55) warga Kabupaten Lahat. Sujady ditetapkan sebagai tersangka penjagal
Kamis, 4 September 2025 - 23:01 WIB
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Hewan,” pungkasnya. (Mkb/wna)