- tim tvOne/Antara
Tersangka Mutilasi di Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis
Padang, tvOnenews.com - Penyidik Polda Sumatera Barat menyebutkan bahwa SJP, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mutilasi di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman dijerat dengan pasal berlapis.
"Penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku berinisial SJP, yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani.
Ia menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap SJP adalah pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal berupa pidana mati. "Sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka masih terus bergulir di Polres Padang Pariaman pada tahap penyidikan guna merampungkan berkas kasus," jelasnya.
Teddy Fanani menerangkan Penyidik Kepolisian telah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan sepanjang penyidikan yang berjalan. Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dan hasil otopsi serta tes DNA dari korban yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh.
"Jika berkas sudah lengkap dan rampung maka akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti, sehingga kasus bisa disidang," ujar dia.
Ia menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus mengawal serta mendampingi proses penyidikan yang tengah dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman terhadap kasus itu.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy menerangkan jika tersangka SJP masih mendekam di sel tahanan Polres sampai saat ini.
Kasus mutilasi tersebut adalah salah satu kasus yang sempat menggegerkan publik serta media sosial pada Juni lalu, karena berawal dari penemuan beberapa potongan tubuh manusia di aliran sungai.
Berbekal penyelidikan yang mendalam dan intensif, Polisi akhirnya mengidentifikasi identitas korban yang sudah tidak utuh tersebut yakni perempuan bernama Septia Adinda.
Polisi terus melanjutkan penyelidikan hingga menangkap pelaku SJP yang mengaku kalau motif perbuatannya adalah cemburu dan hutang-piutang. Dari pemeriksaan juga terungkap, kalau tersangka SJP juga merupakan pelaku pembunuhan terhadap dua perempuan di daerah yang sama sekitar 1,5 tahun lalu.
Kedua korban itu bernama Siska Oktavia dan Adek Agustina, jasad keduanya dibuang oleh pelaku ke dalam sumur tua usai dihabisi.