news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barisan aparat kepolisian berpakaian lengkap, menenteng tameng dan pentungan, usai bentrok dengan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut..
Sumber :
  • Alfiansyah

KKJ Sumut Kecam Aksi Brutal Aparat Kepolisian Kepada Jurnalis Saat Unjuk Rasa di DPRD Sumut

Dari data yang diterima, KKJ Sumut mencatat, ada satu orang jurnalis mendapat dugaan tindak kekerasan oleh aparat. Kemudian ada satu jurnalis mengalami perintangan serta perampasan alat kerja.
Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:42 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, menyoroti tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis, saat melakukan peliputan unjuk rasa di gedung DPRD Sumut.

Hasil pantauan KKJ Sumut, sejumlah jurnalis menjadi korban saat melakukan peliputan yang berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat kepolisian.

Dari data yang diterima, KKJ Sumut mencatat, ada satu orang jurnalis mendapat dugaan tindak kekerasan oleh aparat. Kemudian ada satu jurnalis mengalami perintangan serta perampasan alat kerja.

Selanjutnya, setidaknya ada empat jurnalis mengalami perintangan oleh aparat saat mendokumentasikan polisi yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap massa aksi.

Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus mengkritik tindakan polisi yang merintangi kerja-kerja jurnalistik hingga melakukan tindakan dugaan kekerasan.

“Kita tahu bersama, bahwa Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik yang bertugas menyampaikan fakta secara objektif kepada masyarakat. Setiap tindakan kekerasan ataupun penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun," kata Array, Rabu (27/8/2025).

Ia menyampaikan, KKJ menuntut aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan profesional dan berpegang teguh pada prinsip penghormatan terhadap kebebasan pers.

Aparat diharapkan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan jurnalis saat melakukan peliputan, terutama dalam situasi unjuk rasa yang penuh dinamika.

Polisi dituntut berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia dan  Perkap nomor 7 tahun 2012, tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami percaya bahwa penghormatan terhadap tugas pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat dan keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat," sebut Array.

Lebih lanjut, Array menjelaskan, KKJ Sumut mendesak Polda Sumut dapat melakukan evaluasi terhadap peristiwa ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang pelanggaran.

Perlindungan terhadap kebebasan pers adalah fondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang demokratis.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral