- Syaren
Viral Persalinan Kepala Bayi Terpisah dengan Badan di Puskesmas Pinangsori, Begini Penjelasannya
“Keputusan diambil dengan prinsip keselamatan ibu sebagai prioritas utama. Pasien juga sudah menandatangani informed consent sebagai bentuk persetujuan tindakan,” terang Lisna.
Lebih lanjut Lisna Panjaitan menyampaikan, sekitar pukul 17.00 WIB (18/8/2025), pasien sudah terselamatkan dengan kondisi sudah mulai pulih, dan telah diantarkan ke rumah, namun tetap dilakukan monitoring dan evaluasi pasien setiap hari oleh pihak Puskesmas Pinangsori.
Prinsip Medikolegal
Lisna Panjaitan menekankan bahwa tindakan tenaga medis di Puskesmas Pinangsori sudah mengacu pada standar profesi dan SOP.
“Beberapa prinsip medikolegal antara lain, keselamatan pasien adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex). Dalam kegawatdaruratan, keselamatan ibu didahulukan dibanding janin (Safe Motherhood). Tindakan dilakukan sesuai standar asuhan persalinan normal. Etika kedokteran dijunjung tinggi dengan menghormati pasien serta menjaga kerahasiaannya," jelasnya.
“Secara medis, janin sudah tidak ada DJJ, sejak awal pemeriksaan. Karena itu, prioritas adalah menyelamatkan ibu. Langkah yang dilakukan bidan adalah etis dan profesional,” kata Lisna Panjaitan.
Penegasan Dinas Kesehatan Tapteng
Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan Tapteng meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan.
“Kami sangat berempati kepada keluarga pasien. Namun, perlu ditegaskan, tenaga kesehatan sudah bekerja sesuai prosedur, standar profesi, dan prinsip medikolegal. Keselamatan ibu tetap menjadi prioritas utama,” kata Lisna Panjaitan.
Dia juga menyampaikan, seluruh keluarga Besar Dinas Kesehatan Tapteng dan Organisasi Profesi mengucapkan turut berdukacita yang sedalam dalamnya atas kejadian kepada keluarga ibu FJN. Semoga seluruh keluarga sabar dan tabah menghadapinya.
“Kami mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf yang sedalam dalamnya atas peristiwa tersebut. Namun dalam hal ini kami akan menyampaikan penjelasan dan kronologi kejadian yang sebenarnya," kata Lisna Panjaitan mengakhiri keterangannya.
Laporan Polisi, dan Viral di Media Sosial
Diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah keluarga pasien melaporkan dugaan malapraktik ke Polres Tapteng dengan nomor laporan STPL/B/421/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
Sang ayah, Irawan, menuding bayi mereka meninggal dengan kondisi kepala terpisah dengan badan akibat tindakan bidan.