news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku..
Sumber :
  • tim tvOne/tim tvOne

Terlilit Hutang karena Candu Judi Oline Karyawan PT Nekat Begal Wanita saat Pulang Kerja

Diduga karena terlilit hutang dan kecanduan main judi online (judol), seorang pria berinisial RD (23) nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau jambr
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:15 WIB
Reporter:
Editor :

Karimun, tvOnenews.com - Diduga karena terlilit hutang dan kecanduan main judi online (judol), seorang pria berinisial RD (23) nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret di sejumlah kawasan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pelaku yang diketahui merupakan salah satu pekerja aktif di PT Saipem ini nekat melakukan aksi penjambretan tersebut lantaran terlilit hutang dan kecanduan main judi online (judol).

Dalam menjalankan aksinya pelaku sengaja mencari tempat yang sepi kemudian membuntuti korbannya yang mengendarai sepeda motor sendirian terutama calon korbannya wanita. 

Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin menyebutkan pelaku telah melakukan aksi penjambretan itu sebanyak 5 kali, dengan sasaran korban adalah wanita.

"Pelaku melakukan aksi jambret itu saat kondisi jalan sepi dan korbannya kebanyakan wanita, dari 5 kali percobaan hanya dua yang berhasil. Dia nekat melakukan hal tersebut karena terlilit hutang dan kecanduan bermain judi online," ucap Wakapolres saat konferensi pers, Jumat (15/8/2025) sore.

Lebih lanjut lagi, adapun barang rampasan hasil jambret tersebut berupa handphone, uang tunai serta emas milik para korbannya. 

Setelah melakukan penyelidikan serta mengungkap identitasnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku saat tengah bekerja.

"Pelaku kita amankan di PT Saipem saat sedang bekerja, kami berkoordinasi dengan security di sana untuk memanggil pelaku dan mengamankannya. Pelaku ini juga baru saja menikah, dan sang istri sedang mengandung atau hamil," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Karimun beserta barang bukti. (Tim tvOne/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral