- tim tvOne/Syaren
Bidik Tupai di Ranting Pohon Karet, Petani di Humbahas Malah Tembak Warga hingga Tewas
Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu J.F. Siahaan menambahkan, peristiwa diduga salah sasaran tembak tersebut, karena pelaku tidak melihat korban di atas pohon.
“Karena menurut pelaku, ranting serta daun pohon tersebut rindang, sehingga tidak melihat korban berada di atas pohon tersebut,” katanya.
Terkait apakah mungkin ada unsur lain dalam peristiwa dugaan salah tembak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kasat Reskrim Iptu J.F. Siahaan mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Sementara terhadap tersangka LH, Polres Humbahas mengenakan Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan senjata, termasuk senapan angin. Senjata ini, walaupun sering dianggap tidak mematikan, tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa. Pastikan keamanan dan kejelasan target sebelum menarik pelatuk demi menghindari kejadian yang berakibat fatal,” imbau Kasat Reskrim Polres Humbahas. (Ssg/wna)