news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Kuasa Hukum.
Sumber :
  • Istimewa

Pengadilan Palembang Didesak untuk Eksekusi Kantor Bank JTrust Palembang

Permintaan ini menyusul telah terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas aset milik Bank JTrust, yang dahulu bernama PT Bank Mutiara Tbk atau sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Century Tbk.
Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:09 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com - Terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas aset milik Bank JTrust, yang dahulu bernama PT Bank Mutiara Tbk atau sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Century Tbk, kuasa hukum Wahyudi Prasetyo selaku pihak pengusaha yang dirugikan, Ridho Junaidi, meminta pihak PN Palembang segera melaksanakan eksekusi terhadap kantor Bank JTrust Indonesia yang berlokasi di Kota Palembang.

Permintaan ini menyusul telah terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas aset milik Bank JTrust, yang dahulu bernama PT Bank Mutiara Tbk atau sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Century Tbk.

Langkah hukum ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55 yang dinyatakan perbuatan melawan hukum dan dihukum sebagai pelaku usaha yang wajib mengembalikan dana pembelian produk Reksadana kepada Wahyudi Prasetyo senilai Rp66.250.000.000.

Selain itu, pihak pelawan Bank Jtrust juga diwajibkan membayar keuntungan konfirmasi investasi yang telah jatuh tempo senilai Rp2.153.125.000, serta ganti rugi materiil sebesar Rp25.921.600.000.

Putusan PN Surabaya tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat akhir, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan Kasasi Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Dengan demikian, seluruh rangkaian putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai langkah pelaksanaan putusan, Ketua PN Palembang telah menerbitkan penetapan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik Bank JTrust Indonesia, termasuk kantor cabang yang berada di Palembang.

Namun, Bank JTrust Indonesia justru mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang, dengan mencantumkan Wahyudi Prasetyo sebagai salah satu pihak terlawan.

Perlawanan tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang melalui putusan No. 186/Pdt.Plw/2024/PN Plg yang dibacakan pada 4 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bank JTrust bukanlah pelawan yang baik dan benar, serta menolak seluruh perlawanan untuk seluruhnya.

Ridho Junaidi, selaku kuasa hukum Wahyudi Prasetyo, menegaskan bahwa menurut hukum, pengajuan perlawanan tidak secara otomatis menangguhkan proses eksekusi.

Hal itu, ditegaskan Ridho termaktub dalam Pasal 207 ayat (3) HIR (Herzien Indonesisch Reglement) atau Pasal 227 RBG (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral