- Antara
Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Hitung Kerugian Negara Kasus Mega Mall
Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penghitungan ulang nilai aset bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Kota Bengkulu untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi.
“Bahwa benar, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi Mega mall dan PTM Bengkulu. Terbaru, untuk melakukan pemantapan kerugian negara, tim penyidik Kejati Bengkulu melibatkan Kantor Jasa penilaian Publik guna melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Kamis (31/7/2025).
Ia mengatakan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam penghitungan tim audit. Namun, jika dilihat jangka waktu yang lama sejak tahun 2004 hingga saat ini kemungkinan nilainya mencapai Rp250 miliar.
Pada kasus dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu tersebut, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 sekaligus mantan anggota DPD RI Ahmad Kanedi (AK), Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan (KB), dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono (WL).
Kemudian, Direktur PT Trigadi Lestari yaitu Hariadi Benggawan (HB), Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan (SB), dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra (CDP).
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan aset milik para tersangka, sebagian besar milik tersangka KB, HB, dan SB.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan aset milik tersangka KB yang disita berada di Palembang, Sumatera Selatan, sebanyak 28 item berupa tanah dan bangunan yang tersebar di 17 lokasi.
Kemudian dua aset berupa bangunan Mega Mall dan PTM, juga 22 aset yang berada di sekitar lokasi Mega Mall berupa tanah dan bangunan.
“Kami telah bersurat ke BPN setempat untuk dilakukan pemblokiran terlebih dahulu. Jumlahnya lumayan banyak sekitar 50 lebih yang berada di Denpasar, Kalimantan, Medan, dan Jakarta, berupa ruko, tanah, rumah, dan lainnya," ujarnya.