- tim tvone/Pebri
Update! OTT Camat di Lahat, Kejati Tetapkan Ketua Forum Kades dan Bendahara sebagai Tersangka
Palembang, tvonenews.com - Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel resmi menetapkan Ketua Forum Kades Nahudin dan Bendahara Forum Kades Jonidi sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Andriansyah di Kejati Sumsel, Jumat (25/7/2025).
Menurut Aspidsus, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Adapun kedua tersangka tersebut inisial N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung sebagai tersangka kasus OTT tersebut," tegas Aspidsus.
Ia juga menyampaikan, bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai tanggal 13 Agustus 2025.
Ia juga menyatakan bahwa ditemukan fakta perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH),
bahwa dalam penanganan perkara ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp65 juta, akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud," tuturnya.
Untuk modus operandi para tersangka, bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dengan alasan untuk biaya forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan instansi pemerintah, maka kedua tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun sebesar Rp7 juta
"Untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp3,5 juta kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa yang termasuk dalam keuangan negara," ungkapnya.
Adapun perbuatan para tersangka, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.