- Tim Tvone/ Fahmi
PT KAI Sumut Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan Mudik Lebaran
Medan, Sumatera Utara - PT. KAI DRIVE I Sumatera Utara telah memberlakukan syarat perjalanan mudik lebaran antar kota sejak 5 April 2022. Bagi calon penumpang kereta api antar kota yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen pada saat proses boarding.
"Aturan telah diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19," jelas Kepala Stasiun PT. KAI Drive I Sumatera Utara, Tri Veri, Sabtu (9/4/2022).
Tri Veri memaparkan, syarat perjalanan menggunakan kereta api antar kota, bagi calon penumpang yang telah vaksin kedua, dapat menunjukan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam dan vaksin pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," paparnya.
Lebih lanjut, Kepala Stasiun PT KAI Dive I Sumut mengatakan, bagi pelanggan yang belum vaksin dikarenakan sakit, dapat menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. "Cukup menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," katanya.
Bagi pelaku perjalanan berumur di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukan surat negatif tes antigen, hanya cukup didampingi orang tua saja. "Syarat naik kereta api perjalanan lokal dan aglomerasi diwajibkan menunjukan surat vaksin pertama dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Yuskal.
Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. (Fahmi/Wna)