news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lima tersangka saat keluar dari ruang penyidikan Kejati Bengkulu.
Sumber :
  • tim tvOne/Miko

Lima Bos Tambang Bengkulu Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara hingga Rp500 Miliar

Lima orang tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan korupsi pertambangan batubara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar, Rabu malam
Kamis, 24 Juli 2025 - 16:00 WIB
Reporter:
Editor :

Bengkulu, tvOnenews.com - Lima orang tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan korupsi pertambangan batubara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar, Rabu malam (23/7/2025).

Para tersangka itu yakni, Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana Bebby Hussy. Sutarman selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ). Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT TBJ dan Saskya Hussy selaku General Manager PT Inti Bara Perdana, yang juga sekaligus anak dari Komisaris PT TBJ.

Sebelumnya, para tersangka ini menjalani serangkaian penyidikan sejak pukul 09.00 WIB di hari yang sama. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menyampaikan kelimanya ditetapkan tersangka karena terbukti, adanya perbuatan melawan hukum.

"Penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis (24/7/2025).

Lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, ditegaskan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Pasetyo, kelima tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap kelimanya. 

"Kelimanya memiliki peran-perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Semuanya ada perbuatan melawan hukum. Perannya yakni jual beli batu bara, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022 hingga 2023," tegas Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.

Usai ditetapkan tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Danang melanjutkan, akibat dugaan korupsi ini negara mengalami kerugian hingga Rp500 miliar. Jumlah itu termasuk kerusakan atas lingkungan.

"Kerugian negara saat ini mencapai lebih dari Rp500 miliair," tegas Danang.

Kelima tersangka ditahan di tiga lokasi berbeda, Bebby Hussy ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu. Sedangkan Saskya Hussy di Lapas Bentiring, Julius Soh dan Agusman di Rutan Argamakmur.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral