news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bea Cukai Aceh memusnahkan 248 ribu batang rokok ilegal dengan cara dibakar di Banda Aceh, Selasa (22/7/2025). ANTARA/M Haris SA.
Sumber :
  • Antara

Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Selasa (22/7/2025), dihadiri Kapolda Aceh Irjen Polisi Achmad Kartiko, perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, serta instansi terkait lainnya.
Selasa, 22 Juli 2025 - 16:42 WIB
Reporter:
Editor :

Banda Aceh, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 248 ribu batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Pemusnahan rokok ilegal yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Selasa (22/7/2025), dihadiri Kapolda Aceh Irjen Polisi Achmad Kartiko, perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

“Nilai rokok yang dimusnahkan sekitar RpRp365 juta. Rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan melalui patroli darat dan laut di wilayah Provinsi Aceh sepanjang 2024," katanya.

Ia mengatakan pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penegahan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan tersebut untuk menghilangkan fungsi, sehingga tidak dapat digunakan.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Aceh dan jajaran dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah," katanya.

Pada semester I tahun 2025, kata dia, rokok ilegal yang ditindak di wilayah Provinsi Aceh sebanyak 7,3 juta batang. Sedangkan rokok ilegal yang ditindak pada 2022 sebanyak 3,5 juta batang, kemudian 14,3 juta batang pada 2023, dan 21,9 juta batang pada 2024.

“Ada tren peningkatan rokok ilegal yang ditindak dalam beberapa tahun terakhir. Kami terus konsisten menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara. Kami juga mengajak masyarakat ikut bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal," kata Bier Budy.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral