PLT Asisten 3 Pemkot Prabumulih (menggunakan rompi pink) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Ahmad Yudiansyah

Tersandung Kasus Korupsi, PLT Asisten 3 Pemkot Prabumulih Jadi Tersangka

Jumat, 8 April 2022 - 18:44 WIB

Prabumulih, Sumatera Selatan - Setelah diperiksa selama berjam-jam oleh seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2017, dr. Happy Tedjo yang sekarang menjabat sebagai PLT Asisten 3 Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kadinkes Prabumulih ini diduga juga turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riadi SH., MH., melalui Kasi Pidsus, M Arsyad SH., mengatakan jika tim penyidik pidana korupsi telah menemukan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan home visit tahun 2017 yang dilakukan oleh petugas puskesmas dinas kesehatan.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan mantan kepala dinas kesehatan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU tentang tindak pidana korupsi setelah dilakukan pengembangan dan akan ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Prabumulih mulai dari hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Arsyad, Jumat (8/4/2022).

Atas perbuatannya, lanjut Arsyad, terdapat kerugian negara sebesar Rp128 juta. Sebelumnya, Nurmala Karim, mantan kabid dinas kesehatan sendiri sudah divonis dan ditahan lebih dulu di Lapas Kelas I Pakjo, dan dihukum 1 tahun 10 bulan akibat kasus korupsi Penyalahgunaan Bantuan Operasional Kesehatan 2017, di mana pada saat itu, Nurmala sebagai PPATKnya. (Ahmad Yudiansyah/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral