Sumber :
- tim tvOne/Arizal Antoni
Kejari Sungaipenuh Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Umum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), pada anggaran Pemerintah Kabupaten
Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:53 WIB
Disinggung apakah akan ada tersangka lain? Kasi intel menjelaskan, bahwa penyidik akan terus mendalami kasus tersebut.
“Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambah Kepala Kejari.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (aai/wna)