Sumber :
- Tim tvOne
Pengamat Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Betung, PH: Tetap Hormati Proses Hukum
Dalam tanggapan atas eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Muba meminta agar eksepsi terdakwa atau penasehat hukumnya harus dikesampingkan dan ditolak karena sudah memasuki materi pokok perkara.
Selasa, 10 Juni 2025 - 23:37 WIB
“Karena mereka (tersangka) belum menerima ganti rugi dari proyek tol tersebut dari pemerintah, kecuali sudah ada kerugian negara. Karena yang dinamakan korupsi itu ada nilai kerugian negara yang disangkakan terhadap tersangka," tutupnya.