news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

WNA asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Ia diduga membawa kabur seorang anak di bawah umur dari Lampung Barat..
Sumber :
  • Pujiansyah

WNA Asal China Diamankan Imigrasi Bandar Lampung, Diduga Larikan Anak di Bawah Umur

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Xin Li (31), kini menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Ia diduga membawa kabur seorang anak di bawah umur dari Lampung Barat. Penahanan ini dilakukan sejak Senin (2/6/2025).
Senin, 2 Juni 2025 - 18:13 WIB
Reporter:
Editor :

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Xin Li (31), kini menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Ia diduga membawa kabur seorang anak di bawah umur dari Lampung Barat. Penahanan ini dilakukan sejak Senin (2/6/2025).

Washono, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, menjelaskan bahwa Xin Li masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

“Jadi untuk pelanggaran yang diduga menyalahi peraturan keimigrasian, maka dikenakan sanksi bisa deportasi," kata Washono pada Selasa (2/6/2025).

Ia menambahkan, jika nanti ditemukan bukti pidana umum oleh pihak kepolisian, kasus ini akan segera dilimpahkan.

Pihak Imigrasi sedang melakukan tindakan keimigrasian terhadap WNA Tiongkok tersebut yang diduga menjalin hubungan dengan warga Lampung Barat yang masih di bawah umur.

Xin Li saat ini masih diperiksa dan akan dikenakan tindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan UU Keimigrasian, khususnya Pasal 75 yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian.

Pasal ini diterapkan karena WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Jadi WNA tersebut tujuan ke sini mengunjungi pacarnya yang baru dikenal akhir tahun melalui media sosial, berkomunikasi melalui media sosial hingga janjian ke Bandar Lampung untuk bertemu," jelas Washono.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya menerima laporan dari yang dibuat ibu korban dan tentunya tengah berupaya melakukan penyelidikan.

“Terkait WNA tersebut sementara itu di detensi oleh pihak imigrasi, sambil menunggu proses yang polisi lakukan," kata Kombes Pol Alfret.

Ia mengatakan, pihaknya terkendala karena visum hingga pemeriksaan patologi klinis dan sebagainya, apakah benar terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Saat ini pihak terlapor sedang berada di detensi atau tempat penahanan sementara.

“Kami sudah minta visum ke rumah sakit dan selasa baru selesai hasilnya, termasuk uji patologi klinisnya dan setelah itu didalami keterangan oleh beberapa pihak termasuk barang bukti yang ditemukan di TKP," kata Kombes Pol Alfret.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral