news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Asintel Kejati Bengkulu, Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sumber :
  • Miko

Buron 13 Tahun Dugaan Kasus Korupsi, Lim Kiong Hin Ditangkap Di Bengkulu

Terpidana Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor) atas nama Lim Kiong Hin berhasil ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Terpidana ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) 13 tahun. DPO itu ditangkap di salah satu rumah kontrakan yang menjadi lokasi persembunyiannya di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Selasa, 29 Maret 2022 - 03:37 WIB
Reporter:
Editor :
Bengkulu - Terpidana Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor) atas nama Lim Kiong Hin berhasil ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Terpidana ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) 13 tahun. DPO itu ditangkap di salah satu rumah kontrakan yang menjadi lokasi persembunyiannya di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. 
 
Asintel Kejati Bengkulu, Mochamad Judhy Ismono mengatakan, terpidana atau buronan ini telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan Bank BNI Cabang Pontianak, Kalimatan Barat, tanpa persetujuan dari pejabat BNI Cabang Pontianak.
 
Seharusnya, terang Judhy, terpidana menggunakan kredit yang diperolehnya dari BNI Cabang Pontianak, untuk meningkatkan target penjualan. Akan tetapi, fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh terpidana dari BNI Cabang Pontianak digunakan untuk kepentingan pribadi, ini bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03. Atas perbuatannya BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekira Rp16, 448 Miliar lebih. 
 
"Perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian BNI Cabang Pontianak sebesar Rp16,448 Miliar. Terpidana ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko," kata Judhy, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
 
Perkara Tipikor atas nama, Lim Kiong Hin, berawal dari  tanggal 7 Juni 2001, terpidana/DPO Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 15 Tanggal 3 November 2000, dan sebagai Kuasa Direktur PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 61 Tanggal 16 Februari 2001, bersama-sama dengan M. Farid A selaku Accounting Manager PT. Sinar Kakap mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke BNI Cabang Pontianak, berupa kredit Investasi sebesar Rp4,5 miliar dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp500 juta menyerahkan data-data diantaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap yang terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp. 5,162 miliar dan pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton/hari sebesar Rp. 2,810 miliar.
 
Untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut, terpidana/DPO membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif, untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di mark up terpidana/DPO. Antara lain Invoice dari Kwang Tai Refrigenerator dan 4 kuintansi dari PT. Era Teknik. 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral