news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) melihat hasil tangkapan ikan secara ilegal..
Sumber :
  • tim tvOne/Martinus Sitorus

KKP Tangkap Dua Kapal Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka, Beserta Dua Nahkoda dan Lima ABK WNI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat sedang mel
Kamis, 29 Mei 2025 - 23:53 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, yang  merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Senin (26/5/2025). 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengonfirmasi atas penangkapan kedua kapal Malaysia tersebut. 

“KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia,” sebut Ipunk kepada sejumlah wartawan di Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Kamis (29/5/2025).

Ipunk menambahlan, dari laporan yang diterima bahwa kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, karena saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia. 

Selain itu, kedua kapal juga menggunakan alat penangkapan ikan jenis trawl yang masuk kategori dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.

"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” tambah Ipunk.

Ada 7 awak kapal yang jadi tersangka yang diamankan yakni 2 nahkoda dan 5 anak buah kapal (ABK), mereka semuanya warga Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ipunk menengarai awak kapal WNI ini bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi.

"Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah Rp1 sampai Rp2 juta rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," papar Ipunk.

Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan nakhoda Rp10 juta per bulan.

“Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tambah Ipunk.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral