news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Foto : Kuasa hukum Kopsudas saat diwawancarai awak media.
Sumber :
  • Tim tvOne

Tangani Konflik Tanah, 536 Orang Pemilik Kaveling Tanah Apresiasi Kapolda Sumsel Atas Penegakkan Hukum

Melalui Kuasa Hukum Kopsudas tingkat Sumsel, Ahmad Rendy, menyampaikan pernyataan resmi ini sebagai bentuk klarifikasi dan penguatan aspirasi hukum masyarakat terhadap persoalan yang sedang berjalan.
Rabu, 28 Mei 2025 - 14:43 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com - Sebanyak 536 orang pemilik kaveling tanah Koperasi Pegawai Negeri Serba Usaha Daerah Tingkat Sumsel (Kopsudas) menyampaikan aspirasi kepada Polda Sumsel.

Hal ini tidak lain atas komitmen mereka selama ini dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Melalui Kuasa Hukum Kopsudas tingkat Sumsel, Ahmad Rendy, menyampaikan pernyataan resmi ini sebagai bentuk klarifikasi dan penguatan aspirasi hukum masyarakat terhadap persoalan yang sedang berjalan.

“Kita menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda Sumsel beserta jajaran Polda Sumsel," ungkapnya, Rabu (28/5/2025).

Pihaknya yakin bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, semangat penegakan hukum yang adil dan transparan akan terus terjaga demi kepentingan rakyat.

Pada tanggal 1 Oktober 2024, kliennya telah membuat laporan polisi Nomor: LP/B/1095/x/2024/SPKT/POLDA SUMSEL terkait dugaan tindak pidana penggelapan atas 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para pemilik kaveling, yang saat ini dikuasai oleh ahli waris dari almarhum Imron Usmar, yaitu Kurima dan anaknya, Novalianto Kurniawan.

"Kami perlu menegaskar bahwa pelapor, kliennya tidak bertindak atas nama pribadi, melainkan sebagai Ketua Tim 7, yaitu tim perwakilan resmi yang dibentuk oleh para pemilik kapling Kopsudas," katanya.

Tim 7 ini diberi mandat dan kuasa tertulis oleh para pemilik tanah untuk mengurus, memperjuangkan, dan menyelesaikan permasalahan kepemilikan atas tanah kapling tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa para pemilik kapling setelah melunasi kewajbannya sejak tahun 1983, namun hingga saat ini belum menerima sertifkat mereka," ungkapnya.

Sertifikat-sertifikat tersebut diketahui masih berada dalam penguasaan Kurima dan Novalianto Kurniawan, yang mengklaim sebagai penerus kuasa dari almarhum lmron Usimar.

Padahal secara hukum perdata, kuasa berakhir secara otomatis ketika pemberi atau penerima kuasa meninggal dunia, sehinga tidak ada dasar hukum yang Sah bagi ahli waris untuk terus menguasai SHM tersebut.

Adapun salah satu terlapor, Novalianto Kurniawan adalah seorang oknum Notaris dan PAT dari Provinsi Jawa Barat.

“Dengan kapasitas jabatannya, semestinya beliau menjunjung tinggi integritas dan etika profesi, bukan justru mempertahankan penguasaan atas dokumen penting milik orang lain tanpa hak,” ungkap Rendy.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral