news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum dan korban saat datangi Polrestabes Palembang..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Oknum Pegawai Bank Mandiri Diringkus Polisi Atas Kasus Penipuan Bisnis Minyak Curah

Menjanjikan dapat keuntungan yang besar lewat bisnis minyak curah, korban Agustina Novitasari mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, akibat diduga ditip
Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:15 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvonenews.com - Menjanjikan dapat keuntungan yang besar lewat bisnis minyak curah, korban Agustina Novitasari mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, akibat diduga ditipu oleh terlapor Indah Yulita oknum pegawai Bank Mandiri Palembang.

Terlihat Novitasarie didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Polrestabes Palembang lantaran telah mendengar terlapor Indah Yulita diringkus unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang dikantornya di Bank Mandiri di Jalan Kapt Rivai Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut penuturan kuasa hukum Novitasarie, Benny Murdani, kejadian tersebut bermula saat terlapor yang juga seorang karyawan bank mendatangi kliennya untuk berinvestasi uang senilai Rp331 juta lewat bisnis minyak curah, dengan mengatakan disuruh salah satu rekan bisnis korban untuk mengambil uang miliknya kepada korban.

"Klien kami membuat laporan ini sudah sejak 16 Mei 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan, dan Alhamdulilah pada hari ini unit Pidsus telah menangkap terlapor. Dengan modus investasi fiktif lewat penawaran bisnis minyak goreng curah terlapor mengambil uang klien kami senilai Rp331 juta dengan janji keuntungan menjadi 500 juta rupiah perbulan," ungkapnya.

Merasa percaya dengan bujuk rayu terlapor, korban Novi mentransfer nominal uang tersebut dengan dua kali transaksi. 

"Klien kami percaya karena dia mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan minyak goreng curah tersebut dan menggunakan nama rekan bisnis klien kami untuk mengambil uang kepada korban untuk modal. Uang pun ditransfer oleh klien kami secara bertahap, pertama Rp260 juta dan transaksi kedua sisa pembayarannya," jelasnya.

Setelah sebulan Novi menghubungi terlapor namun tidak ada kejelasan, dan korban mencari terlapor kemana-mana tetepi terlapor mulai menghilang dan tidak ada itikad baik. Merasa menjadi korban penipuan Novi melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Mei 2024. 

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan tersangka diketahui tidak pernah kooperatif , dengan berbagai alasan. bahkan dalam proses penyidikan terlapor malah menggugat klien kami di Pengadilan Negeri Palembang dengan 2 x gugatan, pertama gugatan sederhana dengan putusan N.O, lalu menggugat lagi. Alhasil gugatan terlapor diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi Sumsel bahwa laporan kami dinyatakan inkracht dan terlapor Indah bersalah," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral