news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat menjelaskan kronologi penangkapan di tiga TKP berbeda..
Sumber :
  • tim tvOne/tim tvOne

Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba 100 Kg Sabu yang Dikendalikan Suami Istri

Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat narkoba jaringan antar provinsi dengan barang bukti mencapai 100 kilogram sabu senilai sekitar Rp100 miliar. Pe
Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:41 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat narkoba jaringan antar provinsi dengan barang bukti mencapai 100 kilogram sabu senilai sekitar Rp100 miliar. Pengungkapan ini merupakan kerja sama Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan berhasil mengamankan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, termasuk Banten.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Komplek Setia Budi Medan. 

"Itu sekitar Rp100 miliar, kalau diestimasikan dengan rupiah. Jadi yang kami perbuat, kami melakukan kerjasama dengan kepolisian daerah Sumatera Selatan dalam rangka penangkapan tersangka yang berjumlah 4 orang dengan kerugian, dengan jumlah barang bukti kurang lebih 100 kilogram narkotika jenis sabu," kata Ferry saat konferensi pers di Komplek Setia Budi Medan, Sabtu (17/5/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan modus operandi sindikat ini. Mereka melakukan pengemasan ulang sabu di sebuah rumah, menyamarkannya dalam kemasan kopi, dan sebagian lainnya disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil.

"Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah CT (perempuan), Jul, Sud (suami), dan K (istri)," terang Calvijn.

Kata Calvijn, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka CT di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, Medan. Dari CT, polisi mengembangkan informasi hingga menemukan mobil berisi 33 kg sabu yang diparkir di supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan. 

"Terungkap bahwa CT dikendalikan oleh seorang DPO bernama Bob melalui aplikasi Zangie di ponselnya. Peran CT adalah mencari sopir untuk mobil yang disiapkan oleh Bob," ujar Dir Narkoba.

CT mengaku telah empat kali mengirim sabu di tahun 2025 dengan tujuan Jakarta, dengan upah total Rp80 juta dari Bob.

Pengembangan kasus CT mengarah pada tersangka Jul, yang ternyata bertugas mencari keberadaan mobil yang diamankan polisi. Saat penggeledahan, polisi menemukan 39 kg sabu di rumah kemasan milik Jul di Komplek Setia Budi Medan. 

"Jul berperan sebagai pengumpul dan pengemas 100 kilogram sabu tersebut. Ia menyamarkannya dalam kemasan kopi menggunakan alat press dan sealer di kamarnya. Jul tercatat telah dua kali mengirim sabu, yaitu 31 kilogram ke Aceh dan 28 kilogram yang berhasil ditangkap di Banten bersama Polda Sumsel," ungkap Calvijn.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral