news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sempat Heboh soal Panggilan Sidang, Ternyata Perkara di PN Jambi Ini Bikin Geleng Kepala.
Sumber :
  • istimewa

Sempat Heboh soal Panggilan Sidang di PN Jambi, Kini Kuasa Hukum Budiharjo Mengaku Heran

PN Jambi Kamis pekan lalu sempat digegerkan soal surat panggilan sidang yang tak sampai alamat, sehingga tergugat tidak tahu ada sidang
Kamis, 24 April 2025 - 05:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jambi, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kamis pekan lalu sempat digegerkan soal surat panggilan sidang yang tak sampai alamat, sehingga tergugat tidak tahu ada sidang dan kecolongan tidak ikut 2 kali sidang. 

Kemudian, hari ini, Rabu (23/4/2025) sidang berlangsung dengan agenda pembacaan gugatan yang dihadiri tergugat. 

Sidang perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jambi, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muh. Deny Firdaus. 

Selaku penggugat adalah Pendi. Sedangkan Tergugat 1 Budiharjo, Tergugat 2 bernama Hendri dan Turut Tergugat BPN Kota Jambi

Gugatan mempersoalkan penutupan akses kendaraan berat ke  jalan umum Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. 

Uniknya, baik penggugat maupun tergugat, memiliki lokasi penyimpanan kendaraan berat, persis di pinggir Jalan Lingkar Selatan, seberang Mako Brimob Polda Jambi. 

Keduanya tetangga bersebelahan yang sama-sama lokasi tanahnya menghadap jalan umum ke Jalan Lingkar Selatan. 

Jay Tambunan, kuasa hukum tergugat Budiharjo mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan Pendi. 

"Gugatan ini sangat tidak relevan, seolah-olah klien kami menutup akses ke jalan umum. Padahal jalan umum, persis ada di depan tanah dia," kata Jay kepada wartawan usai sidang. 

Jay menyebut penggugat bisa mengeluarkan kendaraan beratnya langsung ke jalan umum lewat tanahnya sendiri karena lokasinya persis di pinggir jalan umum. 

Adapun tanah samping yang sempat juga digunakan akses kendaraan berat milik Pendi, Jay menyebut itu tanah sepenuhnya milik Budiharjo. 

Jay menyebut Budiharjo juga berprofesi sama dengan penggugat yakni pengusaha transportasi  kendaraan berat. Karena tanahnya sering dilalui truk besar miliknya sendiri sehingga seperti terbentuk seolah-olah ada jalan, padahal itu bukan jalan. 

"Saya tegaskan tanah di lokasi milik Budiharjo tak ada jalan umum, itu masih tanahnya," jelas Jay. 

Jay Tambunan mengakui kliennya menutup pintu gerbang di lokasi tanahnya sendiri yang juga sempat dilalui kendaraan berat milik penggugat. Penutupan gerbang dilakukan demi mengamankan barang-barang di gudang milik Budiharjo sendiri. 

"Jadi gugatan ini mengada-ada. Penggugat kenapa menyebut tanah di lahan milik Budiharjo sebagai jalan umum," tandas Jay. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral