- Frendy
Pengedar Sabu Seberat 5 Kilogram Digerebek Polisi di Pelabuhan Pulau Bangka Jalur Internasional
Pangkalpinang, tvOnenews.com - Seorang pengedar sabu seberat 5 kilogram digerebek Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, pada Minggu (20/4/2025) malam.
Pelaku bersama barang bukti sabu 5 kilogram berhasil diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang jalur internasional.
Demikian hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, pada Selasa (22/4/2025) pagi.
"Benar, Minggu malam Ditresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial NI alias Niko Sekew berusia 40 tahun warga Kelurahan Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru," kata Fauzan melalui keterangannya.
“Dari tangan pelaku, diamankan juga narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 5.000 gram atau 5 kilogram," lanjut Fauzan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, kata Fauzan, dilakukan usai pihaknya mendapati informasi terkait adanya kegiatan peredaran barang haram tersebut.
Mendapati informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku NI alias Niko Sekew di Pelabuhan Pangkalbalam.
"Setelah diamankan, pelaku kemudian digeledah disaksikan oleh petugas Pelabuhan. Hasilnya ditemukan 5 paket besar plastik bening berisi sabu dan 1 Paket kecil plastik bening berisi sabu," ungkapnya.
Selain mengamankan barang haram tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti lain di antaranya 2 unit handphone, 2 buah tas dan 1 unit mobil milik pelaku.
"Jadi, pelaku ini diamankan saat hendak mau berangkat keluar Bangka melalui penyeberangan jalur Pelabuhan Pangkalbalam," terangnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah di Mapolda, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Fauzan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (fpa/nof)