- Andri Syahputra
Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu Ditangkap di Padang Panjang
Padang Panjang, tvOnnews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap residivis penyalahgunaan narkoba. Pria berinisial YD (43 )di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang, pada Jumat (11/4/2025).
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, melalui Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengatakan, pelaku YD merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Penangkapan dilakukan berdasar informasi masyarakat karena aktivitas pelaku YD cukup meresahkan di lingkungannya.
Pelaku YD merupakan salah seorang residivis dalam kasus narkoba yang pernah ditahan beberapa tahun lalu di Batu Sangkar dan selesai menjalani masa hukuman pada tahun 2023.
Ketika mendapatkan informasi tentang keberadan YD, jajaran Satres Narkoba dipimpin oleh Kanit Aipda Fadly Adika bergerak dan menemukan YD ketika berada di Kelurahan Sigando, sedang mengendarai satu unit mobil jenis Honda Brio berwarna putih.
Ketika dicegat pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memundurkan mobil yang dikendarainya dengan kencanng.
“Namun nahas pelaku harus menabrak salah satu mobil masyarakat yang tepat berada di belakangnya,” ujar Iptu Ardi Nefri.
Tak kehilangan akal pelaku mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak-semak di lokasi mobil yang dikendarai pelaku dihadang petugas, berkat kejelian petugas dan disaksikan oleh masyarakat sekitar, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 paket sedang berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat lebih kurang 2,5 gram.
Kepada petugas YD mengakui bahwa barang tersebut miliknyq. Karena panik dan takut pelaku mencoba membuang barang bukti sabu miliknya tersebut.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (asa/nof)