Cabuli Balita 4 tahun, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Frendy

Cabuli Balita 4 tahun, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:34 WIB

Bangka Selatan - Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus PY alias Bujang Alus (19) seorang buruh harian warga Kecamatan Payung lantaran diduga melakukan tindakan pencabulan kepada seorang balita usia 4 tahun.
 
Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana, mengatakan kejadian terjadi pada Jumat, 18 Februari 2022 sekira pukul 08.00 WIB bermula korban datang ke rumah tersangka untuk bermain dengan adik tersangka, lalu sekira pukul 11.15 WIB korban pulang dari rumah tersangka dan langsung memberitahukan kepada orang tua korban RA (42) bahwa korban merasa sakit perih pada area kemaluannya.
 
 "Setelah mengetahui hal tersebut,  RA langsung melihat kemaluan korban dan melihat ada bekas cairan sperma dan sehelai bulu, setelah mendapati hal tersebut RA langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Pemdes Pangkal Buluh dan Polsek Payung," kata Chandra, Rabu, 16 Maret 2022.
 
Setelah mendapat laporan tersebut, kata dia Unit Reskrim Polsek Payung melakukan koordinasi dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan dan pihak korban membuat laporan polisi di Polres Bangka Selatan. Dan pada Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mendapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Pangkal Buluh.
 
"Mengetahui hal tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung dan bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," ujar dia.
 
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, jelas dia yakni sehelai baju anak warna putih, sehelai celana anak warna hitam dan sehelai celana dalam anak warna putih.
 
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ungkap dia.(Frendy Primadana/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral