news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua pelaku pembunuhan terhadap buruh Bangunan di Palembang berhasil ditangkap.
Sumber :
  • Pebri

Ini Dua Pelaku Pembunuhan Buruh di Palembang 

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono, motif tindakan tersangka karena dipicu anaknya tersangka yang diketok kepalanya oleh anak korban. 
Rabu, 9 April 2025 - 13:34 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com - Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Darman (33) kurang dari 1x24 jam, berhasil ditangkap oleh polisi.

Tersangka adalah Mendra alias Hendra (40) dan Rio (20). Kesemuanya yang merupakan bapak dan anak-anak sama-sama warga Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang. 

Kedua bapak dan anak-anak ini ditangkap tidak jauh dari rumahnya sendiri, pada Senin (7/4/2025) malam. 

Kasus yang sempat menghebohkan ini terjadi 
di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Akibat serangan pelaku korban Darman (34) meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengalami luka tusukan pada bagian dada bagian tengah, satu luka robek pada bagian tangan kanan, 1 luka robek pada bagian tangan kiri, dua luka tusuk pada bagian punggung dan 1 luka robek pada bagian kepala. 

Usai kejadian tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang terluka di TKP. 

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono, motif tindakan tersangka karena dipicu anaknya tersangka yang diketok kepalanya oleh anak korban. 

Selanjutnya, anak pelaku ini langsung melaporkan kepada orang tua. Mendengar kabar itu orang tua pelaku langsung menemui orang tua korban. Dari sanalah terjadi perselisihan terhadap anak sekaligus pembunuhan dan pengeroyokan.

"Inilah motif tersangka perselisihan terhadap anak sekaligus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap korbannya, hingga meninggal dunia di TKP," tegas Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (8/4/2025). 

Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pedang dan parang, satu bilah sajam jenis pisau. 

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurang lebih hukuman diatas 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. 

Sebelumnya, Warga Palembang, dikejutkan peristiwa seorang kuli bangunan bernama Darman (34), menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh diduga tetangganya sendiri merupakan bapak dan anak kandung berinisial H dan R. 

Peristiwa tragis ini terjadi tidak jauh dari rumahnya yang beralamat Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Akibat pembunuhan tersebut, korban mengalami luka tusukan sebanyak 7 lubang yakni diantaranya Tangan, Kepala dan Dada. 

Adik Kandung Korban, Ende (35) menceritakan, bahwa awal mulanya korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). 

Kemudian, datang terduga pelaku yang merupakan bapak dan anaknya sendiri menuju ke TKP menemui korban. 

Tanpa sebab, terduga pelaku bapak dan anak ini mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan langsung menusuk korbannya sebanyak 7 lubang di TKP. 

"Benar pak itu lah penyebab awal pembunuhan. Namun untuk motif serta yang lainnya saya belum begitu tahu. Saya hanya diberitahu oleh warga sekitar bahwa kakak kandungnya telah dibunuh," tutup Ende saat dibincangi awak media di Rumah Sakit (RS) Bari Palembang malam ini. (peb/nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:41
05:22
16:05
01:34
51:29
01:22

Viral