- Daud Sitohang
Polisi Ungkap Modus Penggelapan Mobil Rental di Simalungun, Otak Pelaku Ternyata Seorang Perempuan
Simalungun, tvOnenews.com - Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus penggelapan tujuh unit mobil rental dari total sembilan unit yang dilaporkan hilang. Selain berhasil mengungkap kasus ini, Polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka, dan pelaku utama yang ternyata adalah seorang perempuan.
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, didampingi Kanit Jahtanras Polres Simalungun Ipda Gagas Dewanta Aji saat dikonfirmasi pada hari Selasa (17/3/2025) menyebutkan mobil-mobil yang berhasil dilarikan oleh tersangka tersebut sebagian besar merek Toyota Kijang.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Shopy, warga Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun. Dalam melancarkan aksinya, Shopy dibantu oleh salah satu rekannya yang merupakan karyawan di salah satu tempat usaha milik tersangka.
Menurut Kasi Humas, kasus ini terungkap setelah pihaknya, menerima laporan korban yang diterima SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Simalungun.
"Dari laporan yang kita terima terdapat 7 unit kendaraan roda empat yang sebagian besar merek Toyota Kijang dari sembilan unit mobil yang merupakan satu berkas laporan pengaduan korban. Sementara itu, satu laporan lagi berasal dari wilayah Toba dengan kasus yang sama, dengan total unit yang dilaporkan di wilayah lain sebanyak lebih kurang tiga unit mobil. Saat ini, tiga tersangka pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian Polres Simalungun. Ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras yang melakukan pengembangan kasus," ungkap AKP Verry Purba.
Ditambahkannya, tersangka Shopy diduga sebagai pelaku utama dalam aksi penggelapan sejumlah mobil rental yang dilakukan bersama dua rekan tersangka pelaku lainnya. Menurut pengakuan tersangka, kendaraan roda empat yang sebagian besar merek Toyota tersebut berhasil disita polisi dan kini diamankan di halaman Satreskrim Markas Komando (Mako) Polres Simalungun.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyewa mobil-mobil rental tersebut untuk kemudian tidak dikembalikan dan dijual atau digadaikan kepada pihak lain. Tersangka memanfaatkan celah kepercayaan dari pemilik rental mobil untuk melancarkan aksinya.
"Ini merupakan kasus yang cukup kompleks karena melibatkan banyak korban dan unit mobil. Tim Opsnal bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian material yang dialami oleh para korban," tambah AKP Verry Purba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Simalungun dengan jajaran kepolisian di daerah lain. Koordinasi yang baik ini memungkinkan tersangka dapat ditangkap meskipun berada di luar wilayah hukum Polres Simalungun.
Di tempat yang sama, Kanit Jatanras Ipda Gagas Dewanta Aji, menjelaskan bahwa tersangka utama berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun di wilayah Sumatera Selatan, tepatnya di sekitar wilayah Lampung, penangkapan berhasil dilakukan tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Menurut Ipda Gagas, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyewa mobil-mobil rental tersebut untuk kemudian tidak dikembalikan dan dijual atau digadaikan kepada pihak lain. Tersangka memanfaatkan celah kepercayaan dari pemilik rental mobil untuk melancarkan aksinya.
"Ini merupakan kasus yang cukup kompleks karena melibatkan banyak korban dan unit mobil. Tim Opsnal bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian material yang dialami oleh para korban," sebutnya.
Ditambahkannya, tersangka Shopy dan kedua rekannya kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Simalungun. Ketiganya, terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, mobil-mobil yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses pemeriksaan selesai. (dsg/nof)