news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kadis Budpar Sumut Zumri Sulthoni saat ditahan oleh Kejatisu..
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Kadisbudpar Sumut Zumri Sulthoni Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara Zumri
Rabu, 12 Maret 2025 - 08:00 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvonenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara Zumri Sulthoni, terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang tahun 2022.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi itu dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. 

"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37," kata Adre, Selasa (11/3/2025).

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ucap Adre.

Diketahui, Kejati Sumut sebelumnya telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM, karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Zumri Sulthoni selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. (Ayr/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral